BawasluSulsel awasi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kamis, 25 Maret 2021 13:38 WIB. Ketua Bawaslu Sulsel (tengah) bersama jajaran komisionernya saat Rapat Koordinasi Pengawas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menghadapi Pemilu 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/3/2021) malam. FOTO/HO/Humas Bawaslu Sulsel. PONTIANAK - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menilai Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Data Pemilih yang Akurat dan Berkualitas. Berikut penuturannya. Tahun ini, ada sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Berkenaan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU tingkat kabupaten dan kota baru saja mengumumkan daftar pemilih sementara DPS dan membuka tanggapan masyarakat sebelum nantinya DPS ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap DPT. Sementara itu, untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, saat ini tengah berlangsung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan telah dimulai sejak Januari 2020 sampai dengan tiga bulan ke depan. • Dewan Singkawang Bahas Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Setujui Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih. Selain data konsolidasi maupun data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah, dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini, KPU tingkat kabupaten dan kota juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat. Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU. Data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil maupun masyarakat akan dilakukan pengecekan dengan disandingkan DPT terakhir, apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS lainnya untuk dibersihkan dalam daftar pemilih tetap. Demikian pula dengan penduduk setempat yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik itu warga pindahan dari daerah luar, genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, maupun belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, maka KPU akan memasukkan warga tersebut dalam kategori potensi pemilih baru. Andil Multipihak KPUmengumumkan, Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2022 menjadi 190.022.169 jiwa. Jumlah ini turun sebesar 637.179 jiwa pada Semester II 2021. "Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam siaran persnya, Selasa (12/7). Kompleksitas Kota Jakarta Selatan dengan lebih dari 100 apartemen dan beberapa wilayah gusuran. Juga mobilitas dan migrasi warga Jakarta Selatan yang sangat tinggi. Hal ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kota megapolitan ini. Keterbatasan anggaran dan sumber daya di periode post-election menjadi faktor yang harus ditimbang untuk merancang program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu kuncinya adalah penggunaan inovasi baik dalam proses pengolahan data dan penggunaan Proses Dan TeknologiInovasi proses dimulai dengan melakukan analisa data DPT pemilu 2019. Operator KPU Kota Jakarta meneliti kembali DPT pemilu 2019 dengan memaksimalkan analisa berbasis query dengan menggunakan MS Access. Pada saat yang dilakukan penyandingan ulang dengan data DP4 untuk melakukan sejumlah koreksi data, antara lain koreksi nama, tanggal lahir maupun elemen data segala keterbatasan yang ada, KPU Kota Jakarta Selatan mengajak peran stakeholder untuk membantu pelaksanaan program kerja ini. Sasaran sumber data utama adalah perubahan data kependudukan yang bisa diakses melalui Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memutakhirkan mendorong partisipasi masyarakat, KPU Kota Jakarta Selatan mengembangkan Inovasi proses kerja dengan kolaborasi lintas institusi dan interaksi dengan tokoh masyarakat dalam mengakses data kolektif yang dapat merepresentaikan kelompok masyarakat sebagai pemegang data utama berupa data institusi maupun data warga di tingkat Proses Kerja PDPB KPU Kota Jakarta SelatanInovasi Teknologi dikembangkan berbasis zero cost, berupa pemanfaatan platform google form yang dikombinasikan dengan portal KPU RI untuk Pengecekan Data Pemilih Pemilu 2019 berbasis DPTHP3 sebagai Sistem Pelayanan Data Pemilih Berkelanjutan. Seiring perjalanan waktu, database cek data pemilih sudah lagi relevan kerena sudah mengalami pemutakhiran secara berkala. KPU Kota Jakarta Selatan mengembangkan Sistem Pelayanan Data Pemilih secara mandiri dengan melalui proses pembelajaran tentang aspek web design dan web programming. KPU Kota Jakarta Selatan telah berhasil meluncurkan sistem mandiri dengan nama portal pengembangan sistem pelayanan data pemilih di KPU Jakarta SelatanSistem tersebut dirancang dengan konsep algoritma sebagai berikutHasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2020 di Kota Jakarta Selatan Capaian hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sampai dengan Rapat Pleno di bulan Oktober 2020 jumah pemilih di Jakarta Selatan adalah pemilih, mengalami kenaikan sebanyak 865 pemilih dari DPTHP3, dengan perubahan data pemilih sebanyak orang, meliputi Pemilih baru orang Pemilih TMS orang, danPerubahan data pemilih ini dapat didefiniskan menjadi 3 tiga kelompok sumber data, yaituPartisipasi Masyarakat 1,4 %Hasil Analisa/pencermatan 23,0 %Terkait partisapasi masyarakat, KPU Kota Jakarta Selatan mampu melakukan pencermatan data berbasis partisipasi kolektif yang melibatkan data, dan menghasilkan data pemilih yang mengalami perubahan data sebagai hasil dari pendekatan kelembagaan dan Kolaborasi dengan tokoh masyarakat, sebagai berikutInstansi Kodim dan Polres Jakarta Selatan berupa data purnawirawan pasca pemilu Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berupa pencermatan data ganda 1 NIK 2 NamaSudin Sosial Jakarta Selatan berupa data disabilitas penerima bansos dan data penerima bansos, Data binaan panti sosialSudin Pendidikan Jakarta Selatan berupa data peserta webinar dengan data NIK & pendaftar pemilih baru usia 17 tahunPartai politik berupa daftar pengurus partai tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan dengan dengan elemen data lengkap untuk konfirmasi data pemilihPengelola Apartemen berupa data penghuni baru Apartemen Kalibata City yang ber-KTP masyarakat PPK, PPS, FKDM, Dewan Kota, ASN Pemkot Jakarta Selatan dll berupa fasilitasi akses pengurus RT dalam pencermatan data pemilih di wilayah domisili RT nya, terutama pencermatan wilayah inovasi, penggunaan teknologi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan KPU Kota Jakarta Selatan mengoptimalkan kinerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB di tengah pandemi Covid-19. Pandemi dan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran tak boleh menyurutkan langkah dan semangat melayani pemilih.
SesuaiAmanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya : Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan
JAKARTA, - Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Viryan Aziz mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan PDPB pada Januari 2022, ada pemilih se-Indonesia. Viryan mengungkapkan, jumlah ini turun jiwa jika dibandingkan dengan pemilih pada DPB Semester II Tahun 2021. Hal ini disebabkan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Baca juga KPU Anggaran Pemilu 2024 di Antaranya untuk Pengadaan Kantor di Daerah dan Tambahan Honor Petugas KPPS"Hasil PDPB Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," kata Viryan saat dihubungi, Selasa 8/3/2022. Viryan mengatakan, PDPB ini merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menuturkan, KPU menyinkronisasi DPB dengan data dengan itu, KPU membuat aplikasi "Lindungi Hakmu" dan situs yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Baca juga Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu "Dengan aplikasi ini publik dapat memutakhirkan data dirinya secara aktif dan mudah setiap saat," ujar dia. KPU pun akan mengoptimalkan sosialiasi dan edukasi aplikasi "Lindungi Hakmu". Viryan berharap tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisien. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PERATURANKOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN. ABSTRAK: - Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya,
Makassar ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan DPB untuk data Pemilu 2024 dilaksanakan KPU daerah karena dinilai banyak tidak sinkron. "Kita minta Bawaslu daerah mengadakan uji petik, misalnya satu desa kita sinkronkan dengan data KPU. Sebab, banyak ditemukan data kematian ada di desa mestinya dicoret tapi tidak dicoret," ungkap Komisioner Bawaslu Sulse, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Selasa malam. Menurut dia, uji petik ini dilaksanakan guna memastikan data tidak salah dan bisa disinkronkan. Sebab, selama ini data diperoleh KPU hanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Sementara data yang diterima Dukcapil nanti setelah ada warga melaporkan atau memberikan keterangan surat kematian keluarganya baru dicoret pada daftar pemilih. Sebab dari laporan uji petik, sejauh ini ungkap dia, masyarakat di desa jarang mengurus surat keterangan kematian, sehingga masih muncul dalam daftar pemilih, walaupun sudah lima tahun meninggal masih tercacat. "Itulah sebabnya perlu diambil uji petik dari berbagai desa, sebagai sampling. Ternyata memang banyak kasusnya TMS Tidak Memenuhi Syarat, baik yang meninggal begitupun pindah domisili dan menjadi TNI Polri. Kita berharap KPU punya mekanisme bisa mengambil data dari bawah," kata pria akrab disapa Ipul ini. Dari laporan hasil uji petik Bawaslu kabupaten kota, sebut dia, banyak data tidak sinkron bahkan tidak tercover oleh KPU, karena mengunakan data Dukcapil, sedangkan Dukcapil hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Itu problemnya, sampai kapan pun tidak terselesaikan data pemilih ini tidak bisa selsai akurat, Kita dorong dan berharap KPU lebih progresif dalam pengambilan data-data itu agar bisa sinkron," harap Ipul. Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, hasil uji petik ditemukan 164 orang pemilih TMS dalam data DPB yang di mutakhirkan KPU Maros priode September 2021, 69 orang diantaranya sudah meninggal dunia di lima kecamatan. Fokus dari uji petik ini, kata dia, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS dan MS atau Memenuhi Syarat. Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di enam kelurahan desa dari lima kecamatan di Maros yang menjadi objek sampling. "Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam DPB. Rinciannya, meninggal dunia 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 orang pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros itu. Seluruh temuan tersebut, tambah dia, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor 006/ serta merekomendasikan KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik tersebut.
Langkahtersebut untuk menekan timbulnya permasalahan data pemilih. "Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini kepada Medcom.id, Rabu, 19 Agustus 2020. Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu
KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 ilustrasi. - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022 sebanyak pemilih. "Data pemilih yang dimutakhirkan selama triwulan pertama atau pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebanyak pemilih dengan perincian laki-laki dan perempuan," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa 5/4/2022. Dijelaskan pula bahwa daftar pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022. "Kami saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada Pemilu 2024. Kami menerima masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih," katanya. Berdasarkan pemutakhiran, kata Andri, terdapat 43 pemilih baru dengan perincian 12 laki-laki dan 31 perempuan. Sementara itu, data pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 191 pemilih yang terdiri atas 92 laki-laki dan 99 perempuan. Sebagai layanan kepada pemilih, KPU juga menyediakan info pemilih melalui Jika tidak terdaftar, lanjut dia, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan beberapa cara, yakni pertama, dengan mengunduh aplikasi di PlayStore. Pada aplikasi tersebut, dapat mendaftar menjadi pemilih dan melaporkan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal, pindah domisili, dan berstatus TNI/Polri. Cara kedua dengan mendaftarkan diri pada link atau cara ketiga dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinpendukcapil Purbalingga yang telah melakukan perekaman terhadap siswa SMA yang pada tahun 2024 akan berusia 17 tahun. "Dengan demikian, pemilih pemula terlayani dengan baik untuk memilih pada tahun 2024. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," katanya. sumber ANTARA
TRIBUNBANTENCOM, SERANG - Berdasarkan rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Mei 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, tercatat ada 8.185.060 pemilih.. Angka itu terdiri atas 4.127.221 pemilih pria dan 4.057.839 pemilih perempuan. PDPB Mei 2022 itu dari delapan kota dan kabupaten di Banten, 155 kecamatan, dan 1.551 desa, dengan 28.941 tempat pemungutan suara (TPS).
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU

Padahal Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis.

Jakarta ANTARA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU di daerah yang memerlukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil membutuhkan payung hukum. “Untuk bisa memperbarui daftar pemilih berkelanjutan, KPU di daerah-daerah memerlukan data dari Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. Namun, Dukcapil belum memiliki dasar hukum untuk memberikan data ke KPU,” ujar Khoirunnisa saat menjadi narasumber dalam seminar hybrid bertajuk “Peningkatan Kualitas Data Kependudukan Menuju Pemilu Serentak 2024” yang disiarkan langsung di kanal YouTube BPSDM TV Kemendagri, dipantau dari Jakarta, Rabu. Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU akan dijamin secara hukum dan lebih efektif. Baca juga Perludem Perempuan di KPU-Bawaslu ciptakan Pemilu 2024 lebih inklusif Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan daftar pemilih berkelanjutan merupakan data yang wajib diperbarui KPU di masing-masing daerah di Indonesia, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. “KPU itu bertugas membuat daftar pemilih berkelanjutan, yaitu pemutakhiran daftar pemilih, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. Misalnya, pemilunya baru akan diselenggarakan pada tahun 2024, namun KPU diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih setiap tiga bulan. Nah, yang melakukannya adalah KPU di daerah,” ujarnya. Baca juga Perludem Hapus "threshold" dibanding pangkas durasi kampanye Baca juga Perludem mengharapkan hasil Pemilu 2024 mampu sejahterakan masyarakat Di samping itu, dalam seminar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI Kemendagri ini, Ninis mengimbau pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyediakan mekanisme penyampaian keluhan masyarakat ketika data mereka sebagai pemilih disalahgunakan pihak-pihak tertentu. “Kalau kemudian ada keluhan terkait data masyarakat sebagai pemilih yang disalahgunakan, seperti pencatutan namanya sebagai anggota partai politik, mereka harus mengetahui di mana tempat untuk menyampaikan aduan itu,” kata Tri Meilani AmeliyaEditor Herry Soebanto COPYRIGHT © ANTARA 2022 vUU5yqD.
  • 8w76wehtc0.pages.dev/309
  • 8w76wehtc0.pages.dev/205
  • 8w76wehtc0.pages.dev/195
  • 8w76wehtc0.pages.dev/113
  • 8w76wehtc0.pages.dev/88
  • 8w76wehtc0.pages.dev/250
  • 8w76wehtc0.pages.dev/87
  • 8w76wehtc0.pages.dev/397
  • 8w76wehtc0.pages.dev/181
  • pemutakhiran data pemilih berkelanjutan