KekuasaanHorizontal. Kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan berdasarkan fungsi seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945 kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan negara yang dilakukan pada tingkat pemerintah pusat dan daerah. Baca Juga: Rangkuman Jawaban Ide Pokok Siput Bukalah Hewan Lemah, Tema 1 Kelas 6 SDSISTEMPEMERINTAHAN YANG ADA DI DUNIA. 02 July 2021; Monarik absolut sistem politik di mana kedaulatan atau kekuasaan dipegang oleh satu individu. Sedangkan monarki absolut adalah suatu sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja/ratu. Dalam sistem ini, raja/ratu tidak hanya menjadi kepala pemerintahan tetapi juga sekaligus mengepalai
KekuasaanEksaminatif Di Indonesia Dijalankan Oleh Jawaban: E). BPK Penjelasan: Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. maaf jika salah Jawaban: E.BPK
bP8h4.